Bontang. Pengurusan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-Ktp) semakin mudah. Kini masyarakat bisa melakukan perekaman dan pencetakan e-ktp diluar wilayah domisili yang bersangkutan.
Dikatakan Kepala Bidang Pendaftaran dan Kependudukan (Disdukcapil) Bontang Eka Deddy Anshariddin, Program ini sudah dimulai sejak 1 April 2016 lalu, meski banyak diantara masyarakat yang belum mengetahui kebijakan ini.
Menurut Eka Dedy, hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 8 tahun 2016, tentang perubahan ke-2 atas Permendagri nomor 9 tahun 2011 tentang pedoman penerbitan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional.
Persyaratannya pun tidak rumit, sama halnya dengan persyaratan saat mengurus di wilayah domisili, dengan cukup membawa Ktp lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
“Misal mahasiswa Bontang yang sedang studi di pulau Jawa, dapat melakukan perekaman dan pencetakan e-ktp di Disdukcapil setempat sekaligus membawa persyaratan. Jadi nggak harus repot balik ke Bontang. Begitupun sebaliknya,” terangnya.
Adapun hingga kini masih ada sekira 6000 jiwa warga yang belum melakukan perekaman E-ktp, dari total jumlah penduduk wajib Ktp di Kota Bontang. (*)
Laporan : Tim Liputan Pktvbontang
