Samarinda. Puluhan kepala desa bersama penambang pasir lokal Sungai Kandilo, Kabupaten Paser, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Dalam forum tersebut, mereka melaporkan dugaan praktik monopoli pertambangan pasir serta tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat lokal yang dilakukan oleh perusahaan tambang galian C di wilayah Sungai Kandilo.
Sejumlah kepala desa dan Aliansi Penambang Pasir Sungai Kandilo menyebutkan sedikitnya terdapat tiga perusahaan tambang galian C yang diduga beroperasi secara ilegal di sepanjang aliran Sungai Kandilo. Aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut dinilai merugikan masyarakat setempat, karena warga lokal yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup dari penambangan tradisional justru dilarang beraktivitas dan mengalami tekanan hukum.
RDP tersebut dihadiri oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Paser, perwakilan Dinas ESDM, serta DPMPTSP Provinsi Kaltim. Dalam rapat, masyarakat mempertanyakan kejelasan perizinan pertambangan galian C di Sungai Kandilo, mengingat baik perusahaan maupun penambang lokal disebut belum memiliki legalitas yang jelas.
Kepala Desa Olong Pinang, Nasri, mengungkapkan bahwa pengaduan ke DPRD merupakan bentuk respons atas keresahan masyarakat desa akibat maraknya tambang pasir ilegal. Ia menilai keberadaan tambang tersebut berpotensi memicu konflik sosial jika tidak segera ditangani oleh pemerintah.
“Ini murni jeritan masyarakat. Kami berharap pemerintah segera turun tangan agar tidak terjadi konflik di tengah warga,” tegas Nasri.
Keluhan serupa disampaikan Anto, anggota Aliansi Penambang Pasir Sungai Kandilo. Penambang tradisional ini mengaku resah dengan klaim sepihak perusahaan terhadap aliran Sungai Kandilo. Ia juga menyebut adanya dugaan kriminalisasi terhadap penambang lokal yang masih beraktivitas. Anto menegaskan pihaknya akan terus melakukan aksi perjuangan demi mempertahankan hak masyarakat setempat.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Abdurahman, menjelaskan bahwa baik perusahaan penambang maupun masyarakat lokal saat ini belum mengantongi legalitas yang sah. Untuk itu, DPRD Kaltim berencana membentuk satuan tugas khusus guna menangani persoalan penambangan galian C di Kabupaten Paser.
“Kami akan membentuk satgas dan memastikan persoalan ini ditangani secara adil, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat lokal,” ujarnya.
Kasus penambangan galian C di Kabupaten Paser ini diharapkan dapat segera diselesaikan agar tidak terus berlarut dan menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan yang lebih luas.
