Sangatta. Kecamatan Sangatta Selatan bersama Dinas Perindustrian dan Pedagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Timur (Kutim) turun ke Pasar Sangatta Seberang guna memberikan himbauan terkait dengan maraknya pedagang yang menggunakan bahu jalan untuk membuka lapak.
Menurut Kasat Lantas Polres Kutai Timur AKP Fatah, penertiban serta himbauan ini dilakukan agar lalu lintas di jembatan yang menghubungkan Sangatta Utara dengan Sangatta Selatan dapat berjalan normal dan lancar, nantinya mereka akan melakukan pengkajian sedemikian rupa agar pengguna jalan tidak terganggu.
“Nanti kita akan buat sedemikian rupa agar pengguna jalan tersebut tidak merasa terganggu dengan aktifitas pasar,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutim Achmad Dony Erviady menghimbau dan memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak menggunakan bahu jalan bahkan badan jalan untuk berjualan.
“Kami dalam waktu dekat ini akan kembali mendata ulang pedagang yang ada di Pasar Induk Sangatta Utara maupun yang ada di Pasar Seberang Sangatta Selatan, agar pasar tumpah yang menggunakan bahu dan badan jalan bisa diantisipasi,” jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Pasal 287 dan PP Nomor 34 Tahun 2006 yang mengatur tentang bahu jalan, kegiatan apapun tidak perbolehkan, dan apabila ditemukan pelanggaran akan diberikan denda sebesar Rp.500.000 dan penjara 2 bulan.