Bontang. Seorang pengangguran berinisial RD (21), warga Jl Pangeran Diponegoro RT 16 Kelurahan Berebas Pantai Kecamatan Bontang Selatan, diciduk Satreskoba Polres Bontang, Sabtu (17/3) lalu sekira pukul 16.30 Wita. Karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap di kediamannya, bersama sejumlah barang bukti yang turut berhasil diamankan petugas.
Dijelaskan Kasubag Humas Polres Bontang IPTU Suyono, penangkapan RD berawal dari informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan hingga penggeledahan di rumah tersangka.
Saat penggeledahan badan, Polisi tidak menemukan barang bukti. Namun saat penggeledahan rumah, akhirnya didapati kardus di lantai dapur rumah tersangka, berisi satu botol permen.
“Didalamnya (botol permen) didapati sepuluh poket butiran kristal, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,17 gram,” ujarnya.
Selain sepuluh poket sabu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 potongan sedotan berujung runcing, 3 bungkus plastik klip yang ditaruh di lantai dapur, dan 1 unit ponsel yang kini diamankan di Mapolres Bontang.
Meski tertangkap basah, tersangka RD tetap bersikeras tidak mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
“Tapi yang menguatkan, tersangka ini merupakan target operasi (TO) atas informasi pengedar yang terlebih dulu diamankan Kepolisian,” tambah Iptu Suyono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)
Laporan: Yuli | Nasrul