Bontang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang mengimbau seluruh orang tua untuk segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) bagi buah hatinya. Selain sebagai identitas resmi penduduk, KIA kini menjadi instrumen penting bagi anak dalam mengakses berbagai layanan publik secara mandiri.
Kebijakan ini berpijak pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, yang bertujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak di bawah usia 17 tahun dan belum menikah.
Kepala Disdukcapil Bontang, Budiman, melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Muhammad Thamrin, menjelaskan bahwa KIA merupakan “KTP” bagi anak-anak dengan kegunaan yang sangat luas.
“KIA ini adalah KTP-nya anak-anak. Kegunaannya luas, mulai dari membuka rekening tabungan sendiri tanpa perlu dokumen orang tua, hingga urusan pelayanan publik lainnya,” ujarnya pada saat memberikan penjelasan di Kantor Disdukcapil pada Rabu (13/5/2026).
Lebih jauh, Thamrin mengungkapkan pihaknya tengah menjajaki koordinasi dengan Dinas Pendidikan agar ke depannya KIA menjadi salah satu persyaratan pendaftaran masuk sekolah, khususnya di tingkat PAUD, TK, dan SD. Hal ini sejalan dengan fungsi KIA sebagai instrumen persyaratan mendaftar sekolah, BPJS Kesehatan, klaim asuransi, hingga keperluan imigrasi.
“Kami akan membahas ini dengan Dinas Pendidikan. Di beberapa daerah lain sudah diterapkan sebagai syarat masuk sekolah. Tujuannya agar target 100% anak di Bontang memiliki identitas resmi dapat tercapai,” tambahnya.
Berdasarkan aturan secara nasional, berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui masyarakat mengenai KIA:
Target Pengguna: Anak usia 0 hingga kurang dari 17 tahun (17 tahun kurang 1 hari) yang belum menikah.
Jenis KIA:
- Usia 0-5 tahun: Diterbitkan tanpa foto
- Usia 5-17 tahun: Diterbitkan dengan mencantumkan foto anak.
Masa Berlaku: Untuk anak di bawah 5 tahun, kartu berlaku hingga usia 5 tahun. Sedangkan untuk anak di atas 5 tahun, berlaku hingga anak wajib memiliki KTP-el (17 tahun).
Syarat Penerbitan KIA di Disdukcapil: Bagi orang tua yang ingin mengurus KIA, berikut dokumen yang harus disiapkan:
1. Akta Kelahiran.
2. Kartu Keluarga (KK) orang tua
3. Pas Foto ( Khusus untuk anak usia 5-16 tahun).
Dengan memiliki KIA, diharapkan perlindungan hak konstitusional anak di Kota Bontang semakin terjamin dan akses terhadap layanan dasar menjadi lebih mudah dan cepat.



