Mulai 9 Mei, THM di Bontang Wajib Tutup Hingga H+7 Idul Fitri

Bontang. Jelang Ramadan 1439 Hijriah, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Bontang diminta tidak beroperasi, terhitung 9 Mei 2018 hingga H+7 lebaran Idul Fitri.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang pun mengaku siap memberikan sanksi bagi THM yang tidak mengindahkan aturan tersebut, dan pengawasan intensif akan terus dilakukan selama bulan Ramadan.

Bagi pemilik maupun pengelola THM yang bersikukuh membuka usahanya saat Ramadan, terancam sanksi penyegelan tanpa batas waktu yang ditentukan. Imbauan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Pemkot Bontang nomor 331.1/495/Pol.PP, tentang penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam.

“Termasuk rumah makan dan restoran, tempat biliar, karaoke, panti pijat, warnet serta tempat game online maupun play stations,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bontang Basri.

Selain itu, beberapa ketentuan lain juga diatur dalam surat keputusan tersebut. Diantaranya rumah bola sodok (biliar) hanya bisa beroperasi mulai pukul 11.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita, dan pukul 21.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita.

Sementara pengelola warnet, game online, dan play station dibolehkan mulai pukul 09.00 hingga pukul 16.00 wita, malam harinya wajib tutup. Sedangkan pemilik rumah makan, restoran, dan warung diharapkan tidak membuka warung secara terang-terangan dan memasang tirai penutup pada siang hari.

Terakhir untuk pengelola hotel diminta membantu mencegah terjadinya praktik prostitusi atau perbuatan mesum, dengan lebih selektif menerima tamu berpasangan yang menginap.

“Salah satunya dengan memeriksa dan meminta pengunjung meninggalkan Kartu Identitas saat menginap,” tambahnya.(*)

 

Laporan: Yulianti Basri

Exit mobile version