Hukum  

Mulai Maret 2018, Bawa Anak Berkendara Wajib Pakai Helm

Bontang. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang, kini tak hanya mewajibkan penggunaan helm bagi orang dewasa, namun juga pemberlakuan hal serupa bagi anak yang dibawa saat berkendara.

Upaya ini dilakukan dalam rangka keamanan berkendara, dengan menerapkan aturan pemakaian helm tanpa terkecuali. Serta mengurangi angka kecelakaan berlalu lintas di jalan raya.

Jika ditemukan ada anak yang dibawa saat berkendara tidak menggunakan helm, maka polisi akan memberlakukan sanksi tilang bagi pengendara bersangkutan.

“Pemberlakuan penggunaan helm bagi anak mulai awal Maret 2018 mendatang. Jadi setiap orangtua yang membawa anak berkendara, wajib memakai helm,” kata Kasatlantas Polres Bontang AKP Irawan Setyono, saat ditemui Kamis (22/2) di Mapolres Bontang.

Ditambahkan AKP Irawan, bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp250.000,- sesuai pasal 291 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Penilangan diperuntukan bagi anak mulai umur 4 tahun hingga usia SMA. Dalam praktik pengawasannya, polisi akan berjaga di setiap traffic light di kota Bontang,” tandasnya.(*)

 

Laporan: Yulianti Basri

Exit mobile version