Bontang. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bontang petakan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dinilai rawan terjadi pelanggaran saat pemilihan umum.
Menurut Komisioner Panwaslu Bontang Nasrullah, ada 15 indikator kerawanan yang terjadi di TPS, diantaranya terdapat pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), begitupun sebaliknya.
Kemudian pemilih disabilitas di beberapa TPS, jumlah pemilih DPTB diatas 20 pemilih dalam satu TPS, pemilih di wilayah khusus seperti pesisir ada potensi aktor politik uang, praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye, relawan bayaran paslon di wilayah TPS, serta petugas KPPS yang tidak netral.
Selanjutnya C6 yang tidak terdistribusi kepada pemilih, TPS berada di dekat posko atau rumah tim pasangan calon (paslon), Ketua dan anggota yang tidak mengikuti bimtek, ketersediaan logistik, praktik provokator mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu di sekitar TPS, Serta praktik menghasut diantara pemilih terkait isu ras.
Baca Juga: Selama Kampanye, Panwaslu Bontang Tangani 10 Kasus Dugaan Pelanggaran
Dari 15 indikator kerawanan tersebut, indikator tertinggi yakni adanya pemilih disabilitas pada 80 TPS. Pasalnya kaum disabilitas dikhawatirkan mudah dipengaruhi dan diarahkan oleh oknum tertentu, dengan memanfaatkan kesempatan mengarahkan memilih paslon tertentu.
“Kedua kerawanan pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT sebanyak 55 TPS. Dan tertinggi ketiga ketersediaan logistik sebanyak 48 TPS,” ujar Nasrullah. (*)
Laporan: Yuli | Nasrul