Uncategorized  

Pastikan Perusahaan Tunaikan SE Kemenaker, Disnaker Bontang Buat Posko Pengaduan THR

Bontang. Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang membuka posko pengaduan tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2020, di masa pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang Ahmad Aznem, mengatakan pembentukan posko tersebut sesuai dengan isi dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tertanggal 6 Mei 2020.

Selain itu pembentukan posko pemantauan dan pengaduan THR, bertujuan untuk mempermudah dalam melayani masyarakat pekerja apabila ada permasalahan THR tahun ini, sekaligus memastikan dan mendorong perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar thr bagi pekerjanya.

“Di posko pemantauan dan pengaduan THR ini, selain bisa datang langsung, kami juga menyediakan sarana hotline dan alamat email yang selalu siap sedia selama 24 jam,” jelasnya.

Untuk diketahui, sejak posko pemantauan dan pengaduan dibuka, Disnaker Ketenagakerjaan Kota Bontang telah mendata segaligus memfasilitasi sebanyak 343 orang pekerja atau buruh ter PHK yang ingin memanfaatkan kartu pra kerja.

Laporan: Aris

Exit mobile version