Pejabat Pemkot Bontang Yang Telah Purna Tugas Wajib Kembalikan Aset

Bontang. Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang meminta seluruh pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang telah memasuki masa purna tugas untuk segera mengembalikan aset–aset daerah yang mereka gunakan. Langkah tersebut diambil BPKAD Bontang sebagai upaya untuk mengamankan dan memelihara aset yang dimiliki oleh Pemkot Bontang.

Dikatakan Kepala Subbidang (Kasubbid) Penggunaan Dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah BPKAD Isnaniah saat ditemui beberapa waktu lalu, bahwa pengembalian aset milik pemkot wajib dilakukan oleh pejabat di lingkup Pemkot Bontang yang telah memasuki masa purna tugas.

“Adapun untuk mekanisme pengembalian aset dilakukan ke OPD dimana pejabat tersebut bertugas, dan dilakukan setelah adanya proses serah terima jabatan antara pejabat yang lama dengan pejabat baru,” jelasnya.

KASUBBID) PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH BPKAD ISNANIAH (FOTO: YAHYA/PKTV)

Dijelaskan Isnaniah, BPKAD memiliki 2 fungsi, salah satunya yakni sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), yang bertugas untuk memastikan dan mencatat bahwa aset daerah yang telah digunakan oleh pejabat purna tugas dikembalikan ke OPD masing–masing sebagai bentuk pengamanan aset daerah yang dimiliki.

“Tidak hanya itu, PPKD juga memiliki kewenangan untuk mengambil alih aset daerah yang tidak dimanfaatkan atau tidak digunakan oleh OPD untuk kemudian diberikan kepada OPD yang membutuhkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa selain pejabat yang telah purnatugas, pejabat yang telah dimutasi juga diwajibkan untuk mengembalikan barang aset daerah yang telah digunakan ke OPD sebelumnya, setelah adanya serah terima jabatan.

Laporan: Yahya

Exit mobile version