Pemilu 2019 Tak Bisa Lagi Gunakan Suket

Bontang. Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 mendatang, sepertinya akan berbeda dengan Pilkada serentak tahun 2018, khususnya terkait hak pilih masyarakat. Sebab, bagi yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) hingga akhir 2018, bisa mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih, karena tidak lagi dibolehkan menggunakan surat keterangan (suket) berdasarkan UU Pilkada nomor 10 tahun 2016.

Dalam pasal 200 huruf a menjelaskan, penggunaan Surat Keterangan (suket) hanya diizinkan hingga Desember 2018, dan pemilu 2019 masyarakat wajib menunjukkan KTP-el untuk menggunakan hak pilih.

Suket merupakan surat keterangan telah melakukan perekaman KTP-el, yang hanya bisa digunakan untuk pilkada serentak 2018.

“Sesuai UU tersebut, setelah 2018 penggunaan suket untuk mendapat hak pilih tak lagi dibolehkan, dan hanya dengan kepemilikan identitas KTP-el,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Bontang, Eka Dedi Anshariddin.

Khusus di Bontang, ada 5.718 jiwa yang belum melakukan perekaman KTP-el, serta yang masih mengantongi surat keterangan mencapai 5.241 jiwa.

“Maka dari itu kami mengimbau masyarakat segera melakukan perekaman data KTP-el, agar tidak kehilangan hak pilih dalam pemilu dan pilpres 2019 mendatang,” tambah Eka Dedi.(*)

 

Laporan: Yuli | Nasrul

Exit mobile version