Pemkot Bontang Atur Ulang Distribusi LPG 3 Kg, Pengecer Tak Lagi Boleh Berjualan

Ilustrasi pengantaran LPG 3kg (FOTO: ANTARA/Jessica)

Bontang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) resmi menerapkan aturan baru terkait distribusi LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 088/PND930000/2025-S3 yang mengacu pada regulasi dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut menegaskan bahwa penjualan gas melon tidak lagi diperbolehkan di pengecer, dan masyarakat harus membeli langsung di pangkalan agar distribusi lebih tepat sasaran.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DKUMPP Bontang, Alfrita Junain Sande, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan ketat untuk memastikan aturan ini berjalan sesuai ketentuan. Pemkot Bontang akan berkoordinasi dengan Pertamina, Dinas Perhubungan, serta sektor usaha mikro dan industri kecil guna menjamin kelancaran distribusi serta menghindari kelangkaan.

Salah satu perubahan utama dalam kebijakan ini adalah penghapusan peran pengecer dalam distribusi LPG 3 kg. Sebelumnya, gas bersubsidi masih dapat diperoleh melalui pengecer, namun kini hanya pangkalan yang diperbolehkan menyalurkannya langsung kepada rumah tangga miskin, usaha mikro, petani, dan nelayan yang berhak.

Perubahan sistem ini dikhawatirkan berdampak pada pengecer yang selama ini mengandalkan penjualan LPG 3 kg sebagai sumber pendapatan. Selain itu, warga yang terbiasa membeli di pengecer harus beradaptasi dengan mekanisme baru di pangkalan. Pemkot Bontang berharap masyarakat dapat menyesuaikan diri agar distribusi lebih tertata dan tepat sasaran.

Untuk memastikan implementasi berjalan lancar, DKUMPP bersama Pertamina akan melakukan monitoring rutin terhadap agen dan pangkalan. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah kelangkaan, lonjakan harga, serta penyalahgunaan distribusi gas melon. Evaluasi akan dilakukan secara berkala guna mengatasi kendala di lapangan. Alfrita berharap dengan adanya pengawasan ketat, kebijakan ini tidak menimbulkan permasalahan baru.

“Kami ingin memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan dengan lancar dan sesuai aturan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” tutupnya.

 

Writer: Rdy
Exit mobile version