Pemkot Bontang Usulkan 4 Raperda

Bontang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengajukan sebanyak 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang untuk dibahas pada 2019 ini. Pengajuan 4 Raperda Inisiatif Pemkot Bontang tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna Ke 14 Masa Sidang ke-1 DPRD Bontang yang digelar Selasa (5/11/2019).

4 Raperda tersebut terdiri dari 2 Raperda yang dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah, sedangkan 2 lainnya di luar  dari Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Adapun 2 raperda yang dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah terdiri dari, Raperda tentang pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT BPR) Bontang Sejahtera dan raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.

Sedangkan 2 Raperda di luar dari Program Pembentukan Peraturan Daerah meliputi, Raperda tentang pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, dan raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, dalam pemaparannya menyampaikan, untuk raperda pendirian PT BPR, berdasarkan hasil kajian perkembangan  kinerja Perusda AUJ, terdapat rekomendasi agar PT BPR Bontang Sejahtera harus dipisahkan dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, dengan harapan pengelolaan usaha dapat lebih fokus dan optimal.

Sedangkan untuk Raperda tentang pencabutan Perda Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan, disampaikan Neni menyusul dengan telah dicabut dan digantinya peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan, yang sebelumnya menjadi pedoman pembentukan peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.

Sementara untuk raperda tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik dijelaskan Neni, berdasarkan evaluasi dan pemetaan urusan yang dilakukan oleh tim kelembagaan, perangkat daerah yang melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik adalah Tipe A, sehingga dapat dibentuk badan.

Dan untuk raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, diusulkan lantaran Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 telah mengatur mengenai penetapan besaran bantuan keuangan dan mekanisme kenaikan alokasi bantuan keuangan partai politik. Begitu pula dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 36 tahun 2018 yang sudah mengatur seluruh tahapan pemberian bantuan keuangan partai politik.

“Saya berharap agar ke 4 raperda yang kami usulkan ke DPRD ini dapat segera dibahas dan bisa rampung pada 2020 mendatang,” pungkasnya.

Laporan: Tim Liputan PKTV

 

Exit mobile version