Uncategorized  

Penggunaan TKA di Proyek PLTU Dinilai Sudah Sesuai Prosedur

Bontang. Polemik Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 2×100 Megawatt di Teluk Kadere Kelurahan Bontang Lestari, turut menyita perhatian Wali Kota Neni Moerniaeni.

Menurut Wali Kota, proses izin penggunaan TKA di proyek PLTU ini sudah sesuai prosedur, lantaran izinnya dikeluarkan langsung Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

“Sebab aturan mewajibkan setiap investor yang menggunakan TKA harus mempunyai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), visa, Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) serta kartu izin tinggal terbatas (Kitas),” kata Neni.

Sementara berdasarkan hasil rapat antara Pemerintah dengan kontraktor proyek pembangunan PLTU beberapa waktu lalu, diketahui jumlah tenaga kerja lokal yang dibutuhkan mencapai 650 orang lebih, dengan TKA 101 orang. Meski demikian dijelaskan Neni.

“Akan tetapi ratusan tenaga kerja lokal belum dipekerjakan karena beberapa pekerjaan penting masih dilakukan tenaga kerja dengan keahlian khusus,” lanjut Walikota.

Saat ini, pembangunan PLTU di Teluk Kadere Kelurahan Bontang Lestari ini masih tahapan awal, dengan progres mencapai 38 persen.(*)

 

Laporan: Sary | Mansur

Exit mobile version