Home  

Pengosongan Lahan di Busang Dipersoalkan, Kuasa Hukum Sebut Tak Penuhi Unsur Eksekusi

Kutai Timur — Rencana atau tindakan yang mengarah pada pengosongan lahan di Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (11/02/2026), menuai keberatan dari Kelompok Tani Busang Dengen. Kuasa hukum kelompok tani menilai langkah tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai eksekusi yang sah secara hukum.

Kuasa hukum Kelompok Tani Busang Dengen, Maydy Usat S.H, menyampaikan bahwa pada hari kejadian hadir pihak perusahaan KNC dan kuasa hukum Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari di lokasi lahan. Dalam pertemuan itu, disebutkan bahwa tindakan pengosongan merujuk pada Putusan Perkara Nomor 66.

Namun, menurut Maydy, substansi putusan tersebut tidak berkaitan dengan sengketa atau status kepemilikan lahan.

“Putusan itu hanya menyangkut rapat luar biasa internal organisasi, bukan perkara lahan. Karena itu, tidak tepat jika dijadikan dasar untuk meminta pengosongan,” ujarnya.

Ia menilai, apabila suatu tindakan disebut sebagai eksekusi, maka harus melalui tahapan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Ajang Iriyanto S.H. Ia menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), dilanjutkan dengan permohonan eksekusi, aanmaning (teguran resmi), serta penetapan dari pengadilan.

“Tanpa tahapan itu, tindakan di lapangan tidak bisa disebut sebagai eksekusi yang sah,” katanya.

Ajang juga menyebut, hingga saat ini kelompok tani masih menguasai lahan dan mengklaim memiliki bukti legalitas yang sah. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik.

Sebelumnya, telah digelar pertemuan di kantor kecamatan yang disebut sebagai sosialisasi terkait Perkara Nomor 66. Dalam kegiatan itu hadir perwakilan perusahaan, koperasi, serta unsur TNI dan kepolisian.

Namun menurut pihak kuasa hukum, penyampaian informasi dalam pertemuan tersebut dinilai tidak utuh karena langsung diarahkan pada pelaksanaan eksekusi.

“Kalau substansi perkaranya tidak dipahami secara menyeluruh, ini bisa memicu kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Ajang.

Ia mengingatkan, potensi gesekan antarwarga dapat terjadi apabila persoalan hukum tidak diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang benar.

Kuasa hukum Kelompok Tani Busang Dengen menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan tindakan yang melanggar prosedur, termasuk melapor ke aparat penegak hukum maupun mengajukan keberatan melalui pengadilan.

Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan mengirimkan somasi kepada pihak terkait serta melibatkan lembaga legislatif daerah untuk turut mengawal persoalan tersebut.

“Kami berharap semua pihak mengedepankan prosedur hukum dan menjaga stabilitas di masyarakat. Persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan tindakan sepihak,” pungkasnya.

Exit mobile version