Bontang. DPRD kota Bontang akhirnya mengesahkan perda nomor 1 tahun 2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja. Pada perda disebutkan, jika seluruh perusahaan wajib mengakomodir paling sedikit 75 persen tenaga kerja lokal dari total jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.
Pasalnya, pemerintah bersama dengan DPRD kota Bontang akhirnya menyutujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja pada 31/12/18.
Menariknya dalam perda yang baru disahkan itu, disebutkan jika seluruh perusahaan pemberi kerja wajib untuk mempekerjakan tenaga kerja local paling sedikit 75% dari total jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.
Pada laporan komisi 1, Bilher Hutaean menyebutkan melalui regulasi ini diharapkan perusahaan atau pemberi kerja bisa memprioritaskan tenaga lokal selama beraktivitas di Bontang, sehingga permasalahan ketenagakerjaan yang selama ini terjadi di kota Bontang dapat teratasi.
“Semoga pula dengan praktik perekrutan tenaga kerja dari luar daerah oleh pemberi kerja dapat diminimalisir,” sebutnya saat memberikan laporan pada sidang paripurna.
Sementara itu/ wali kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan terdapat sejumlah perubahan pada perda yang baru.
“Ini mulai dari pemberi kerja wajib melaporkan secara tertulis setiap ada lowongan pekerjaan kepada dinas terkait pemberi kerja dan melibatkan dinas terkait dalam proses rekrutmen tenaga kerja, serta memberikan pengayaan atau penjelasan tentang materi tes,” jelas Neni.
Laporan: Sary | Faisal