Bontang. Komitmen dalam menghadirkan regulasi perpajakan daerah yang adaptif dan berkepastian hukum terus diperkuat oleh Pemerintah Kota Bontang. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, pembahasan lanjutan terkait Kajian Analisis Perubahan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah resmi digelar secara daring melalui aplikasi Zoom dari Ruang Rapat Bapenda, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan strategis ini menghadirkan Tenaga Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Bahrul Ulum Annafi, sebagai narasumber utama. Diskusi interaktif tersebut diikuti oleh jajaran internal Bapenda yang mencakup tiga bidang utama, yaitu Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, serta Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah. Selain internal Bapenda, forum ini turut dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang.
Melalui forum pembahasan tersebut, berbagai aspek penting yang mencakup dimensi yuridis, teknis, hingga tataran implementatif dibahas secara komprehensif untuk menyempurnakan substansi perubahan regulasi yang sedang dirancang.
Kepala Bapenda Kota Bontang, Natalia Trisnawati, menegaskan pentingnya penyempurnaan regulasi ini demi menjamin efektivitas serta kejelasan hukum bagi para wajib pajak maupun petugas di lapangan. Dimana penyempurnaan aturan ini sangat krusial agar tata kelola pemungutan pajak daerah kita semakin efektif dan memberikan kepastian hukum yang jelas.
“Melalui kajian mendalam ini, kami berharap dapat mewujudkan regulasi yang adaptif guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah demi mendukung pembangunan Kota Bontang yang berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui kajian yang matang dan berlandaskan prinsip hukum yang kuat, hasil dari pembahasan ini diharapkan dapat menjadi fondasi kokoh bagi tata kelola perpajakan daerah yang transparan. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata Bapenda Kota Bontang dalam memaksimalkan potensi daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
