Bontang. Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang selama tahun 2019 menerima 26 pengajuan dispensasi nikah, atau menikah dibawah umur yang ditentukan . Tingginya angka tersebut salah satu penyebabnya diduga karena digantinya Undang–Undang Tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1979 menjadi Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam undang-undang yang lama disebutkan bahwa bagi pihak laki-laki yang ingin menikah wajib berusia 19 tahun, sedangkan perempuan wajib berusia 16 tahun. Sementara dalam undang-undang yang baru mengharuskan laki-laki maupun perempuan yang ingin menikah wajib berusia 19 tahun, atau dengan kata lain yang usianya dibawah 19 tahun wajib mengajukan dispensasi nikah.
Humas PA Kota Bontang Firlyanti Komalasari Mallarangan, menjelaskan bahwa tingginya angka yang mengajukan dispensasi nikah tahun ini diduga karena undang-undang yang baru tersebut masih banyak belum diketahui masyarakat.
Dimana yang diketahui masyarakat adalah usia menikah untuk perempuan adalah diatas 16 tahun dan untuk laki-laki 19 tahun, sehingga masyarakat ada yang kaget karena pengajuan nikahnya ditolak oleh Kantor Urusan Agama (Kua), serta direkomendasikan untuk membuat sutrat dispensasi nikah di PA.
“Sebagian besar yang mengajukan dispensasi nikah adalah karena calon pengantin perempuanya sudah dalam keadaan hamil,” ungkapnya.
Laporan: Mansyur