Permohonan Dispensasi Nikah PA Bontang Selama 2019 Capai 26 Perkara

Bontang. Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang  selama tahun 2019 menerima 26 pengajuan dispensasi nikah, atau menikah dibawah umur yang ditentukan . Tingginya angka tersebut salah satu penyebabnya diduga karena digantinya Undang–Undang Tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1979  menjadi Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam undang-undang yang lama disebutkan bahwa bagi pihak laki-laki  yang ingin menikah wajib berusia 19 tahun, sedangkan perempuan wajib berusia 16 tahun. Sementara dalam undang-undang yang baru mengharuskan laki-laki maupun perempuan  yang ingin menikah wajib  berusia 19 tahun, atau dengan kata lain yang usianya dibawah 19 tahun wajib mengajukan dispensasi nikah.

Humas PA Kota Bontang Firlyanti Komalasari Mallarangan, menjelaskan bahwa  tingginya angka yang mengajukan  dispensasi nikah tahun ini  diduga karena undang-undang yang baru tersebut masih banyak belum diketahui masyarakat.

Dimana yang diketahui masyarakat adalah  usia menikah untuk perempuan adalah diatas 16 tahun dan untuk laki-laki 19 tahun, sehingga masyarakat ada yang kaget karena pengajuan  nikahnya ditolak oleh Kantor Urusan Agama (Kua), serta direkomendasikan untuk membuat sutrat dispensasi nikah di PA.

“Sebagian besar yang mengajukan dispensasi nikah adalah karena calon pengantin perempuanya sudah dalam keadaan hamil,” ungkapnya.

 

Laporan: Mansyur

Exit mobile version