Tenggarong. Menyongsong Pilkada Serentak 2024 yang saat ini telah memasuki tahap kampanye, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara, Bambang Arwanto, menyerukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Kartanegara untuk menjaga sikap netralitas. Bambang menegaskan bahwa ASN dilarang berpihak kepada salah satu pasangan calon selama proses Pilkada, kecuali saat menggunakan hak pilih di bilik suara.
Imbauan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa ASN wajib menjaga netralitasnya dalam kegiatan politik. Bambang Arwanto menyampaikan bahwa beberapa surat pengingat telah dikeluarkan, menekankan pentingnya ASN untuk fokus pada kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun politik.
“Hingga saat ini saya menjabat, belum ada pelanggaran terkait netralitas ASN yang ditemukan. Dimana hal ini diperkuat dengan konfirmasi kepada pihak Bawaslu Kutai Kartanegara, di mana tidak ada laporan mengenai pelanggaran netralitas ASN,” ungkapnya.
Bambang Arwanto juga mengapresiasi kesadaran para ASN di Kutai Kartanegara dalam menjalankan tugas, wewenang, serta memahami larangan yang harus dihindari sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Ia berharap agar netralitas ASN tetap terjaga hingga Pilkada 2024 selesai, guna mewujudkan pemilihan yang aman, adil, dan demokratis.