Bontang. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polsek Muara Badak berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bontang. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (18/1), petugas berhasil menangkap dua bandar narkoba di depan swalayan di Jalan Kapitan, Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir.
Kedua pelaku yang diamankan adalah YP (22) dan OCW (20). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 509 gram senilai Rp 763 juta. Barang bukti ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah tersebut cukup besar dan membutuhkan perhatian serius.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian, pada saat Pers Release Pengungkapan Peredaran Narkoba pada Rabu (22/1/2025), menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan target operasi yang telah diawasi oleh pihak kepolisian.
“Tangkapan kali ini cukup besar, berupa setengah kilogram sabu-sabu. Kami tidak akan main-main dalam mengungkap kasus narkoba. Kami mengingatkan kepada para bandar dan pengedar untuk segera berhenti,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, Polres Bontang masih melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkoba ini. Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bontang.
Operasi ini menjadi salah satu bentuk keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Masyarakat pun diharapkan turut serta dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib untuk memutus rantai peredaran narkoba.
