Bontang. Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama, lantai 2 Polres Bontang, Selasa (4/3/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres Bontang menjelaskan bahwa kasus curanmor tersebut terjadi di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Bontang, antara lain di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Jalan Pramuka I RT 001, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, serta beberapa lokasi lainnya termasuk area parkir RSUD Bontang dan pemukiman warga.
“Pelaku utama dalam kasus ini berinisial K (27), warga Bontang Lestari, sementara seorang penadah hasil curanmor berinisial H (40), warga Bantaeng, Sulawesi Selatan. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mencuri sepeda motor yang terparkir di berbagai lokasi dengan menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi untuk membobol kunci kontak kendaraan,” terangnya.
Aksi pelaku menyebabkan keresahan di masyarakat, mengingat beberapa korban baru menyadari kehilangan kendaraan mereka setelah bangun tidur atau kembali ke lokasi parkir.
Dikatakan AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik bengkel di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, pada 23 Februari 2025. Pemilik bengkel melaporkan adanya seseorang yang menawarkan sepeda motor Honda Scoopy hitam tanpa dokumen sah. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui merupakan barang curian yang dilaporkan hilang di Kecamatan Marangkayu.
“Tim Operasi Gabungan Anti Curanmor Polres Bontang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku K pada pukul 13.40 WITA di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Gunung Telihan. Dari tangan pelaku, ditemukan tiga buah kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian. Hasil interogasi mengungkap bahwa K sering melakukan pencurian sepeda motor di Bontang, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur, lalu menjualnya kepada H,” jelasnya.
Pada 27 Februari 2025, pukul 00.30 WITA, tim berhasil mengamankan H di perkebunan sawit Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu. H mengakui telah membeli dan menjual beberapa unit sepeda motor hasil curian ke daerah Rantau Pulung dan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur. Dari pengungkapan kasus ini, Polres Bontang berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga merupakan hasil curanmor.
Atas perbuatannya, pelaku K dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, pelaku H dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Bontang menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana curanmor dengan meningkatkan intensitas patroli sebagai langkah preventif serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan. Polres Bontang juga akan mengoptimalkan penegakan hukum secara tegas dan profesional guna memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta menjaga ketertiban masyarakat.