Polres Bontang Ungkap Peredaran Narkotika, 10 Orang Ditangkap Bersama Barang Bukti 96,97 Gram Sabu

Bontang. Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap 10 orang tersangka. Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Anti Narkotika (Antik) Mahakam 2025 yang digelar sejak 18 Juli hingga 7 Agustus 2025. Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku adalah narkotika jenis sabu seberat total 96,97 gram.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano dalam konferensi pers yang digelar di Rupatama lantai 2 pada Jumat (8/8/2025), menjelaskan bahwa dari 10 tersangka, empat orang merupakan Target Operasi (TO), sedangkan enam lainnya merupakan non-TO. Para tersangka berusia antara 23 hingga 45 tahun, dan sebagian besar tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Mayoritas tersangka merupakan warga Kota Bontang, yakni sebanyak tujuh orang. Satu orang berasal dari Kecamatan Muara Badak dan dua lainnya warga Kutai Timur,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui seluruh tersangka sebelumnya adalah pengguna narkotika yang kemudian beralih menjadi pengedar. Mereka memanfaatkan platform media sosial seperti WhatsApp dan Messenger untuk melakukan transaksi narkoba. Modus operandi yang digunakan adalah sistem “ranjau”, yaitu dengan meletakkan narkoba di titik tertentu untuk diambil pembeli, sehingga antara bandar dan pengedar tidak pernah bertatap muka secara langsung.

Lebih lanjut, Kapolres Bontang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkoba, terutama dalam melindungi generasi muda.

Adapun rincian pengungkapan kasus berdasarkan wilayah adalah sebagai berikut:

  • Bontang Selatan: 5 kasus, barang bukti sabu seberat 80,46 gram
  • Bontang Utara: 2 kasus, barang bukti sabu seberat 8,53 gram
  • Muara Badak: 1 kasus, barang bukti sabu seberat 7,98 gram

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 96,97 gram.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 dan/atau Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

 

Writer: Nazar
Exit mobile version