Bontang. Sebanyak 1.963 botol minuman keras berbagai merek, dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Bontang. Senin (14/5) pagi. Ribuan miras ini hasil operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), berlangsung 12 April-13 Mei 2018.
Hasil sitaan tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang, sebanyak 14 kasus.
Menurut Wakapolres Bontang Kompol Eko Alamsyah, seluruh minuman keras ilegal ini disita dari warung pinggir jalan, emperan, kios, serta tempat hiburan malam dan karaoke. Termasuk tempat keramaian lainnya, yang tidak memiliki izin resmi menjual minuman jenis tersebut.
“Penjual yang tidak ada izin resmi untuk sementara diberi sanksi tipiring (tindak pidana ringan), dan hingga kini kami masih melakukan pengembangan. Jika mengarah pada tindak pidana, akan diberi sanksi sesuai aturan sebagai efek jera,” terang Wakapolres.
Diasumsikan, satu botol miras dikonsumsi 5 orang. Maka hasil penyitaan ini setidaknya telah menyelamatkan 9.815 jiwa, karena dampak buruk yang timbul bagi kesehatan. Selain juga memicu tindakan kriminal.
Maka dari itu, Wakapolres pun mengajak seluruh pihak agar membantu Kepolisian dengan memberi informasi, jika mengetahui adanya penjualan miras di lingkungan tempat tinggal.
“Dan jangan mengambil tindakan sendiri tanpa berkoordinasi dengan petugas Kepolisian,” tandasnya.
Sementara Wakil Walikota Basri Rase, mengapresiasi kinerja Kepolisian dengan menyita ribuan botol miras ini. Menurut dia, miras dapat berdampak buruk baik bagi penggunanya maupun masyarakat sekitar. Sehingga perlu tindakan konkret dalam menyelamatkan generasi, seperti halnya yang dilaksanakan Polres Bontang.
“Pemerintah sangat mendukung langkah Kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal di Kota Bontang. Agar tidak menjangkit pemuda dan generasi muda, dengan keberadaan minuman keras yang dijual secara bebas,” ungkapnya.
Operasi KKYD digelar dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1438 Hijriah, utamanya tetap menjaga kondusifitas daerah. Upaya tersebut juga akan ditindaklanjuti melalui operasi pekat dalam waktu dekat. Dengan sasaran miras, premanisme, judi, petasan, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor). (*)
Laporan: Yulianti Basri