Ringankan Beban Wajib Pajak, Bapenda Bontang Bebaskan Denda PBB-P2 hingga 30 September ini

Bontang. Pemerintah Kota Bontang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan kabar baik bagi seluruh masyarakat. Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan serta meringankan beban wajib pajak, Bapenda resmi menggelar program Relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui program ini, masyarakat Kota Bontang yang memiliki tunggakan PBB-P2 untuk periode Tahun 2021 hingga 2025 dibebaskan sepenuhnya dari pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Wajib pajak hanya perlu melunasi pembayaran pokok pajaknya saja.
Kebijakan ini berlaku mulai 13 Agustus hingga 30 September 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.3.1/2359/Bapenda/2026.
Saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Kepala Bapenda Kota Bontang, Natalia Trisnawati, menjelaskan bahwa program relaksasi ini ditujukan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
“Relaksasi ini pada dasarnya adalah bentuk insentif bagi wajib pajak PBB-P2. Intinya, denda atau sanksi administrasi kami hapuskan untuk tunggakan lima tahun terakhir (2021–2025), masyarakat cukup membayar nilai pokoknya saja,” ujar Natalia.
Ia meluruskan pemahaman sebagian warga yang menganggap pajak PBB-P2 hanya diperuntukkan bagi kalangan bisnis atau perusahaan. Menurutnya, sektor perusahaan umumnya sudah patuh membayar pajak, sehingga program insentif ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat umum (perorangan).
Natalia menegaskan bahwa setiap rupiah yang disetorkan masyarakat melalui PBB-P2 akan langsung dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Kota Bontang.
“Kenapa kita harus bayar PBB-P2? Hasilnya dikembalikan lagi untuk masyarakat melalui pembangunan infrastruktur daerah, seperti perbaikan jalan, pembuatan jembatan, hingga perbaikan saluran air atau gorong-gorong,” jelasnya.
Selain kemudahan pembebasan denda, Bapenda Kota Bontang juga menyediakan berbagai pilihan kanal pembayaran berbasis digital agar warga tidak perlu repot mengantre, mulai dari pengecekan tagihan dan pembayaran melalui Aplikasi Bapenda Etam yang dapat diunduh di Google Play Store, hingga berbagai kanal pembayaran online seperti Bank Kaltimtara, DG, Livin’ by Mandiri, OVO, Bank BTN, Tokopedia, Shopee, serta layanan pembayaran digital lainnya.
Bapenda mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan sisa waktu program relaksasi ini sebelum berakhir pada 30 September 2026. Setelah masa berlaku habis, pembayaran PBB-P2 akan kembali dikenakan ketentuan normal. Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau layanan konsultasi, dapat menghubungi Layanan Call Center Bapenda Kota Bontang di 082156058828.
Exit mobile version