Uncategorized  

Rp 1,5 Miliar Tidak Cukup Mengcover Anggaran Santunan Kematian Warga Bontang

Bontang. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) Kota Bontang Abdu Safa Muha, menyebutkan jika alokasi anggaran santunan kematian sebesar 1,5 Miliar Rupiah di APBD murni tidak cukup untuk mengcover seluruh permohonan yang masuk ke pihaknya. Pasalnya, setiap tahun jumlah pengajuan permohonan santunan kematian oleh ahli waris terus mengalami peningkatan.

Abdu Safa Muha mencontohkan, untuk 2019 lalu saja jumlah permohonan yang masuk ke pihaknya mencapai angka kurang lebih 700 orang dan jika dikalikan dengan besaran santunan per orang yang mencapai angka 3 Juta Rupiah maka akan mencapai angka 2,1 Miliar Rupiah, sehingga saat dikurangi dengan anggaran santunan kematian sebesar 1,5 Miliar Rupiah tersebut, jelas tidak cukup karena pihaknya masih memiliki tunggakan sebesar 600 Juta Rupiah kepada para ahli waris. Oleh karenanya untuk menutupi tunggakan tersebut pihaknya harus kembali mengajukan anggaran santunan kematian di APBD perubahan.

“Di Kota Bontang ini cukup tinggi angka kematian dan tiap tahun terus mengalami kenaikan, di bulan Januari ini saja yang mengajukan santunan kematian sudah mencapai 100 orang lebih, sehingga saya berharap agar ke depan alokasi angggaran untuk santunan kematian bisa di tambah” jelasnya.

Selain masih kurangnya alokasi anggaran santunan kematian, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat juga menjelaskan jika proses pencairan dana santunan kematian yang jumlahnya mencapai angka 3 Juta Rupiah per orang tersedat.

Dijelaskan pihaknya, tersendatnya pencairan dana santunan kematian di tahun 2020 ini menyusul dengan belum tersedianya anggaran tersebut di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sehingga pihaknya masih menunggu kabar terkait ketersediaan anggaran terlebih dahulu untuk kemudian memproses permohonan yang diajukan oleh para ahli waris.

“Kalau anggaran tersedia, administrasi di proses maka langsung di cairkan, karena dana tersebut sangat di butuhkan oleh ahli waris. Namun untuk pencairan di awal- awal tahun biasanya memang tersendat dan akan kembali normal di bulan Maret dan April,” kata Abdu.

Sementara itu, proses pencairan dana santunan kematian sendiri diklaim tidak sulit dan terbilang cepat, hanya dengan menyerahkan akta kematian, foto kopi KK, dan KTP ahli waris. Jika persyaratan lengkap dan anggaran tersedia maka hanya dibutuhkan waktu 2 hari saja, pencairan dana pun dilakukan secara non tunai yakni langsung di transfer lewat rekening bank ahli waris.

Laporan: Sary | Faisal

Exit mobile version