Bontang. Menindaklanjuti pro kontra rencana penerapan aturan denda bagi masyarakat yang merokok serta menggunakan ponsel saat berkendara, Kepolisian Resor Bontang menyebut aturan itu masih dalam tahapan sosialisasi.
Kepala Satlantas Polres Bontang AKP Irawan Setyono, mengatakan sosialisasi aturan tersebut menjadi salah satu giat Operasi Keselamatan Mahakam 2018 yang saat ini tengah berjalan.
Menurutnya penerapan pasal 106 ayat 1, Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang menjadi acuan dan dasar penerapan denda, sebagai upaya menekan tingkat kecelakaan yang terjadi, yang diakibatkan adanya aktifitas lain saat berkendara di jalan raya. Dan dinilai berpotensi mengakibatkan kecelakaan fatal, bahkan kematian.
Apalagi tren kecelakaan diakibatkan faktor tersebut menunjukkan grafik peningkatan, meski tak terlalu signifikan. Tapi dengan upaya ini, dinilai bsia mencegah potensi peningkatan kecelakaan yang terjadi.
“Masih sosialisasi, belum ada penindakakan. Kami harap ini tidak menjadi kontroversi di masyarakat, hanya saja sebagai upaya menekan tingkat kecelakaan yang berpotensi diakibatkan aktifitas tersebut,” ujar AKP Irawan.
Ditambahkannya, aturan tersebut tidak serta merta diberlakukan begitu saja, namun ada tahapan yang mengatur. Salah satunya melalui sosialisasi kepada masyarakat yang kini tengah dilakukan pihaknya.
Begitu juga dengan tahapan lain, berupa peneguran pun akan dilakukan Kepolisian bagi pengendara yang kedapatan merokok ataupun menggunakan ponsel saat berkendara. Hanya saja, jika tren tersebut diketahui menjadi kebiasaan yang mendominasi, yang mencapai 70 persen dari pengendara setiap harinya. Baru akan dilakukan penindakan seusia aturan.
“Jadi jangan salah paham, kami tidak menindak langsung. Tapi ada tahapan yang harus dilakukan. Penindakan akan dilakukan saat masyarakat paham ada aturan itu dan tren mencapai 70 persen,” papar Kasatlantas.
Selain itu, keselamatan berkendara di jalan raya kata Irawan, bukan hanya milik perorangan. Tapi mencangkup keselamatan seluruh masyarakat demi kenyamanan bersama. Maka dari itu ia pun mengimbau pengendara meningkatkan budaya tertib berlalu lintas, dan saling menghormati sesama pengguna jalan.
“Kami harap ini bisa menjadi perhatian masyarakat,” tandasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sedangkan dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.(*)
Laporan: Aris