Uncategorized  

Sejak 2010, Rehabilitasi Terumbu Karang Bontang Telan Anggaran Rp 7,3 Miliar

Bontang. Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKPPP) Bontang terus berupaya lakukan perbaikan terhadap seluruh terumbu karang yang telah rusak di hampir seluruh perairan Kota Bontang. Salah satunya, dengan transplantasi rutin yang bersifat rehabilitasi.

Pasalnya, sejak rehabilitasi tahun 2010 hingga 2015 lalu, DKPPP telah berhasil lakukan rehabilitasi terumbu karang seluas 21 hektare, yang tersebar di beberapa titik perairan. Dari total lahan tersebut, pemerintah telah menghabiskan dana Rp 7,3 miliar.

Hal ini mengingat untuk setiap satu hektare perbaikan, membutuhkan anggara mencapai Rp 350 juta.

“Dana tersebut tidak hanya berasal dari Apbd Bontang saja, juga dari provinsi dan pemerintah pusat. Ditambah dari perusahaan yang ada di kota bontang,” ujar Kepala DKPPP Bontang Aji Erlinawati.

Disampaikannya, rehabilitasi terumbu karang dalam rentang waktu tersebut, telah memberikan hasil yang cukup baik. Seperti kembali banyaknya ikan yang berada di kawasan rehabilitasi terumbu karang.

Selain itu, rehabilitasi juga sebagai upaya yang harus dilakukan untuk memperbaiki ekosistem bawah laut. Apalagi jika kondisi perairan semakin baik, akan turut berimbas pada dunia pariwisata.

Namun begitu, sejak tahun 2016 lalu rehabilitasi terumbu karang tak lagi dilakukan. Lantaran kewenangan pengelolaan perairan diambilalih Pemerintah Provinsi Kaltim. Berdasar Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dan secara otomatis menghapus kewenangan daerah tingkat II (Kabupaten/kota) dalam mengatur kawasan perairan.

“Perawatan dan rehabilitasi kini menjadi ranah dan tanggungjawab Pemprov Kaltim, tak lagi di daerah,” tambahnya. (*)

 

Laporan: Sary & Aris