Uncategorized  

Siap-Siap, Usaha Katering Akan Dikenakan Pajak

Bontang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bontang terus menggali potensi penarikan pajak, salah satunya di sektor catering. Jasa di bidang masakan tersebut bakal dikenai pajak daerah sebesar 10% yang dihitung dari nilai kontrak antara penyedia jasa dengan pemesan.

Jenis katering yang akan dikenai pajak bukanlah katering yang menyediakan masakan pada acara pernikahan atau pesta lainnya, melainkan katering yang bekerja sama dengan perusahaan untuk menyediakan makanan bagi karyawan.

Kepala Bapenda Kota Bontang Sigit Alfian menerangkan, pihaknya sudah membuat surat edaran yang ditujukan kepada instansi pemerintah maupun swasta yang di dalamnya memuat lunas pajak catering wajib dijadikan invoice. Bukti lunas pajak tersebut nantinya digunakan saat penagihan ke perusahaan. Oleh karena itu, jika penyedia jasa katering tidak melampirkan bukti lunas pajak maka perusahaan boleh untuk tidak membayar tagihan katering tersebut.

Meski begitu dijelaskan Sigit, jika penyedia jasa katering belum sanggup membayar pajak, pihak Bapenda akan memberikan keringanan yakni dengan memberikan surat keterangan belum lunas namun pajak yang belum terbayar tersebut akan masuk dalam piutang Bapenda.

“Sudah sejak akhir tahun 2019 lalu kami sudah memberikan surat edaran, tinggal gencar untuk sosialisasi ke instansi pemerintah maupun ke perusahaan-perusahaan. Nantinya bukti lunas pajak katering tersebut akan di periksa langsung oleh kejaksaan negeri dan komisi pemberantasan korupsi,” tegas Sigit.

Laporan: Tim Liputan PKTV

Exit mobile version