Sidang Adjudikasi, KPU Bontang Duga Ada Pemalsuan Dokumen

Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menduga ada unsur pemalsuan pada dokumen permohonan penyelesaian sengketa pemilu, yang diajukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Bontang.

Menurut KPU, tanda tangan sekretaris PBB di dokumen permohonan penyelesaian sengketa pemilu berbeda dengan tanda tangan sekretaris PBB Bontang yang tertera pada formulir model b.1 perbaikan, pada pengajuan pencalonan daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Disampaikan Ketua KPU Bontang Suardi, pihaknya meminta Bawaslu untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada Sekretaris PBB di bawah sumpah hukum.

“Kalau ada pelanggaran, KPU mempertimbangkan untuk melaporkan masalah ini ke pihak berwajib,” ujar Suardi, saat hadiri sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilu di Kantor Bawaslu Bontang. Kamis, 30 Agustus 2018.

Sementara Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah menyampaikan dugaan KPU dapat dibuktikan pada agenda sidang adjudikasi selanjutnya. Senada, Komisioner Bawaslu Bontang Agus Susanto pun menyebut dugaan pemalsuan dokumen itu sebaiknya disampaikan KPU pada saat rapat pembuktian yang akan digelar dalam waktu dekat.

“Pembuktian nanti akan kita fasilitasi pada sidang adjudikasi selanjutnya,” kata Nasrullah.

Selain meminta Bawaslu untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen, KPU Bontang juga meminta untuk menolak permohonan DPC PBB Kota Bontang, karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum acara penyelesaian proses sengketa pemilu. Dimana hal itu sudah diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 18 tahun 2017, tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu.(*)

 

Laporan: Sary | Faisal

Exit mobile version