Uncategorized  

Sidang Gugatan Ma’ruf Effendy Terhadap PKS Kembali Ditunda

Bontang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bontang kembali menunda sidang gugatan anggota Dewan Perwakilan Rakayt Daerah (DPRD) Kota Bontang Ma’ruf Effendy terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selama 3 minggu. Yakni hingga 12 Mei 2022 mendatang.

Dijelaskan Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidarta, penundaan sidang yang kedua kalinya ini dilakukan karena pihak tergugat, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PKS Bontang, kembali tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sedang berada di luar kota.

Penundaan sidang yang kedua kalinya ini mendapatkan reaksi dari Ma’ruf Effendy, yang berharap agar pada sidang ketiga para tergugat bisa menghadiri persidangan. Mengingat menurutnya, pesidangan ini merupakan bagian dari proses hukum oleh lembaga negara yang seharusnya dihormati.

“Nanti pada sidang ketiga, saya dan kuasa hukum berharap ada kepastian terkait proses sidang yang akan dijalani ke depannya,” ucapnya.

Diketahui, Ma’ruf mendaftarkan gugatannya ke PN bontang pada 8 April lalu. Pihak yang digugat oleh Ma’ruf yakni dewan Etik Daerah Pks Bontang Nadlif Ridhwan, Majelis Penegakkan Disiplin Partai (MPDP) Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Partai Dudun Solehudin.

Kisruh antara Ma’ruf dengan DPD PKS Bontang bermula dari pemecatan dirinya sebagai kader PKS. DPD PKS Bontang meyakini jika Ma’ruf telah melakukan pelanggaran kode etik partai dan disiplin organisasi kategori berat dengan bergabung menjadi anggota partai politik lain.

Exit mobile version