Uncategorized  

Soal Tower Loktuan, Warga Sebut Pemerintah Kecolongan

Bontang. Warga RT 20 Kampung Mandar Loktuan Bontang Utara, menyebut Pemerintah Kota khususnya Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) kecolongan, terkait persoalan tower telekomunikasi di wilayah mereka.

Pasalnya tower yang diketahui milik PT Dayamitra Telekomunikasi ini sudah berdiri 7 tahun, dan belum memiliki izin hingga kini. Bahkan menurut pengakuan warga, keberadaan tower ilegal ini juga baru diketahui, saat warga sekitar mengadukan persoalan tersebut ke Dprd Bontang.

Salah satu warga Kampung Mandar Irwan, saat sidak Komisi 3 DPRD mengatakan, pemerintah seharusnya dapat bertindak lebih tegas, mengingat tower ini tidak memiliki izin dan kontribusi PAD bagi Bontang.

Ia juga menilai tindakan pemerintah yang masih memberikan kesempatan kepada pemilik tower untuk bisa dipindah, juga dinilai kurang tepat. Lantaran sejak berdiri 2011 lalu, pihak perusahaan tak kunjung mengurus izin resmi hingga kini.

“Kami harap Pemerintah bisa lebih tegas terkait persoalan tower ini, karena sekian lama berdiri tidak ada izinnya,” kata Irwan.

Disamping itu, kondisi tower juga sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan warga sekitar. Makanya ia berharap pemerintah tidak menunggu adanya korban jiwa untuk kemudian dapat bersikap tegas menghadapi masalah ini.

Baca Juga: Dishub: Ketinggian Tower Ilegal Loktuan Belum Diketahui

Menanggapi itu perwakilan DPMTK-PTSP Bontang Marwiah, mengaku telah melayangkan surat peringatan pertama kepada PT Dayamitra Telekomunikasi, dan dalam waktu dekat kembali melayangkan surat peringatan kedua dan ketiga sebelum 15 Agustus 2018.

“Jika surat peringatan tidak ditanggapi perusahaan, kami akan mengambil langkah tegas dengan merobohkan tower telekomunikasi ini,” ujarnya. (*)

 

Laporan: Sary | Faisal

Exit mobile version