Temui DPRD Bontang, LKS Tripartit Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

Bontang. Sejumlah rekomendasi guna menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di kota Bontang disampaikan oleh Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bontang. Penyampaian sejumlah rekomendasi tersebut dilakukan saat Rapat Kerja antara Komisi I DPRD Bontang dengan LKS Tripartit pada  Senin (29/7/2019).

Dalam paparannya, Wakil Ketua LKS Tripartit yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Bontang Ahmad Aznem, mengatakan ada beberapa fokus yang menjadi perhatian pihaknya jika membahas permasalahan ketenagakerjaan di kota Bontang. Mulai dari perekrutan tenaga kerja lokal sebesar 75% yang tidak didukung dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), peran Balai Latihan Kerja (BLK) yang dinilai belum optimal dalam memberikan pelatihan, masalah jaminan ketenaga kerjaan dan kesehatan para tenaga kerja, hingga jaminan investasi aman bagi para investor.

“Untuk itu, kami memberikan rekomendasi, salah satunya adalah pengembalian pengelolaan BLK dari provinsi ke kota Bontang, sehingga dapat memastikan seluruh pekerja lokal tercover BPJS,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Bontang Agus Haris berjanji akan berupaya untuk mengakomodir seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh LKS Tripartit. Tetapi untuk pengelolaan BLK agar dapat dikembalikan ke kota Bontang, sudah pihaknya bicarakan dengan provinsi.

Dan hasil dari pertemuan tersebut, Agus menegaskan jika pihak provinsi pada dasarnya setuju dengan pengembalian pengelolaan BLK ke kota Bontang, namun kelengkapan dokumen dan administrasi harus terlebih dahulu dipenuhi oleh Pemkot.

“Sementara untuk permasalahan BPJS para tenaga kerja, akan kembali menjadwalkan rapat kerja dengan Dinas Tenaga Kerja dan pihak BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan untuk membahas permasalahan tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut terkait jaminan investasi disampaikan Agus memang menjadi hal yang sulit, lantaran berbagai perizinan proyek mayoritas masih menjadi kewenangan pihak provinsi. Tidak jarang ditemui kasus seluruh persyaratan yang diajukan perusahaan telah lengkap namun pengeluaran izin dari pihak provinsi terlambat akibat berbagai alasan.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Bontang untuk dapat mendorong provinsi agar segera mengeluarkan izin, apabila seluruh persyaratan pengurusan izin yang diajukan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Laporan: Tim Liputan PKTV

Exit mobile version