Bontang. Terungkapnya kasus perdagangan manusia (human traficking) yang melibatkan anak dibawah umur, kini tengah dalam penanganan pihak Kepolisian Resort Kota Bontang.
Tersangka mucikari berinisial LY (42) warga Jl Hayam Wuruk Berebas Tengah Bontang Selatan yang akrab disapa ‘mami’ ini, telah menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Bontang.
Dijelaskan Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan tuduhan tindak pidana perdagangan orang.
“Sementara satu tersangka lainnya berinisial A, warga Bandung, yang juga diketahui sebagai mucikari perantara, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Polres Bontang Senin 6 Maret 2017 di Mapolres Bontang.
Seperti diketahui, sebanyal lima wanita penghibur (PSK) terjaring operasi cipta kondisi yang digelar Polres Bontang pada Sabtu 4 Maret 2017 lalu, karena tidak dapat menunjukkan identitas diri.
Baca Juga: Dua Gadis Dibawah Umur Jadi Korban Human Trafficking
Belakangan diketahui dua orang diantaranya masih dibawah umur, saat diamankan di sebuah hotel wilayah Berebas Tengah Bontang Selatan.
Dua gadis ini di iming-imingi bayaran Rp 70.000 perjam, dan mengganti uang transportasi sebesar Rp 2.500.000,- sehingga bersedia menjadi pekerja seks komersial di salah satu tempat hiburan malam Bontang.(*)
Laporan : Yuli & Nasrul
