Uncategorized  

Tertibakan Kendaraan Liar, Dishub Bontang Gencar Razia Uji KIR

Bontang. Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang bersama Kepolisian menggelar razia pemeriksaan perizinan angkutan umum dan teknis laik jalan seperti memeriksa kelengkapan surat izin trayek dan masa berlaku KIR, pada Senin (29/3/2021), berlangsung di Jalan Cipto Mangunkusumo.

Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Umum Dishub Bontang, Welly Sakius mengatakan, razia yang dilakukan itersebut merupakan bentuk ketegasan Dishub terhadap angkutan yang tidak memiliki izin lengkap di Bontang. Dijelaskannya terhitung di Maret ini hingga April mendatang Dishub bersama Kepolisian akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan liar yang tidak melengkapi atau memiliki surat izin trayek dan masa berlaku KIRnya. Sementara lokasi dan waktu penindakan akan dilakukan secara acak oleh Dishub.

“Dalam razia ini 90% pengemudi truk yang ditilang di tempat, masa berlaku KIRnya sudah habis atau mati,” ungkapnya.

Dijelaskan Welly, razia yang digelar memang lebih mengutamakan pada kelengkapan surat izin trayek dan masa berlaku KIR. Namun begitu bagi kendaraan yang masa berlaku KIRnya mati akan dibantu oleh Pemkot Bontang dengan mendapatkan surat rekomendasi untuk mempermudah perpanjangan KIRnya di Samarinda.

“Penindakan yang dilakukan ini tidak tebang pilih. Seluruh kendaraan angkutan baik itu milik pengusaha maupun perusahaan akan di periksa dan di tindak jika tidak memiliki surat yang lengkap,” terangnya.

Untuk informasi, Dihub juga melakukan pemeriksaan teknis kendaraan yang membawa muatan melebihi batas kapasitas angkut serta dimensi kendaraan pun diukur, semisal melebihi batas atas dan panjang maksimal bak kendaraan serta penahan lumput yang berada dibagian belakang mobil truk. Olehnya pada kendaraan bermuatan besar yang kedapatan melanggar langsung ditandai dan diminta untuk segera diubah sesuai aturan yang berlaku.

Laporan: Aris

 

Exit mobile version