Uncategorized  

Tiga Kali Panggilan, Tadjuddin Akhirnya Serahkan Diri ke Kejari Bontang

Bontang. Setelah sempat dipanggil sebanyak tiga kali, akhirnya Tadjuddin Pawannari, terpidana kasus korupsi berjamaah anggota DPRD Bontang periode 2000 – 2004, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Kamis 16 Februari 2017, sekira pukul 14.30 Wita.

Pria 62 tahun ini datang bersama istri dan anaknya. Dengan langkah mantap, ia memasuki ruang Jaksa Pidana Khusus untuk menjalani pemeriksaan.

Kepada awak media, Tadjuddin mengatakan sebelum mendatangi kejaksaan ia tengah berada di Jakarta guna mengikuti pengajian. Meski demikian, dirinya tetap menjalin komunikasi dengan Kejari Bontang.

“Saya baru mengetahui kalau kasus saya sudah memiliki kekuatan hukum tetap saat berada di Jakarta, sehingga tidak bisa langsung memenuhi panggilan Kejaksaan. Dan baru sekarang bisa datang,” ungkapnya.

Kedatangan Tadjuddin pun disambut baik pihak Kejari Bontang, mengingat sebelumnya Tadjuddin dinilai tidak mengindahkan panggilan yang dilayangkan sebanyak tiga kali, sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung nomor 1312 k/pid.sus/2014 berisi menolak permohonan kasasi, dan menyatakan secara sah Tadjuddin melakukan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan putusan tersebut, yang bersangkutan divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” papar Kasi Pidsus Kejari Bontang, Novita Elisabet Morong.

Dikatakan Novita, dengan penyerahan diri Tadjuddin, maka seluruh kasus korupsi berjamaah yang melibatkan anggota DPRD Bontang periode 2000-2004 dan dinyatakan incraht, telah terkesekusi secara keseluruhan. Kecuali Dody Rondonuwu dan Asriansyah yang masih melakukan upaya banding.

“Keduanya memilih banding setelah divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bontang. Asriansyah saat ini telah ditahan, sementara Dody Rondonuwu masih dalam proses pencarian dan belum ditemukan,” tambahnya. (*)

 

Laporan: Tim Liputan Pktv Bontang

Exit mobile version