Transisi Wilayah ke Kutim, Neni Tegaskan Bantuan untuk Warga Sidrap Tak Bisa Dilanjutkan

Bontang. Warga Kampung Sidrap dipastikan tidak lagi diajukan sebagai penerima bantuan sosial Pemerintah Kota Bontang pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2025 yang menetapkan wilayah tersebut masuk dalam administrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Dampak dari keputusan tersebut, sejumlah program bantuan daerah seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan lansia, hingga bantuan bagi penyandang disabilitas tidak lagi dapat diusulkan oleh Pemkot Bontang untuk warga di kawasan tersebut.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, menegaskan bahwa, kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari aturan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak dapat dialokasikan di luar wilayah administrasi.

“APBD itu tidak boleh dibelanjakan di luar wilayah. Jadi kita tidak bisa memberikan bantuan langsung kepada warga yang secara administrasi bukan lagi warga Bontang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan beralihnya status wilayah ke Kutai Timur, maka seluruh tanggung jawab pelayanan publik, termasuk bantuan sosial, menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.

“Kalau KTP-nya sudah Kutai Timur, maka tidak mungkin lagi kita yang membiayai. Baik pendidikan, kesehatan, maupun bantuan sosial, itu menjadi kewenangan Kutai Timur,” jelasnya.

Meski demikian, ia memahami adanya kekhawatiran masyarakat terkait potensi terhentinya bantuan dalam masa transisi. Namun, ia meyakini pemerintah Kutai Timur telah menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan pelayanan tetap berjalan.

“Pasti sudah ada tim yang siap. Pemerintah Kutai Timur tentu sudah memiliki langkah untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” katanya.

Pemerintah Kota Bontang pun berharap proses transisi wilayah ini dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya bagi warga di kawasan perbatasan.

Exit mobile version