Bontang. Menindaklanjuti Peraturan Presiden (perpres) no 87 tahun 2016, tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) dan ditandatangani langsung Presiden Joko Widodo, Pemerintah Kota Bontang turut mengukuhkan Satgas Saber Pungli, Senin 19 Desember 2016.
Anggota satgas saber pungli terdiri dari Kepolisian Resort Kota Bontang, Kodim 0908, Kejaksaan Negeri Bontang, Sub Denpom, Inspektorat Daerah, Satpol PP, dan Kesbang Pol Bontang. Pengukuhan dilakukan langsung Walikota Neni Moerniaeni.
“Pembentukan satgas saber pungli merupakan komitmen dan upaya pemerintah dalam melaksanakan good governance dan reformasi birokrasi di Indonesia. Maka dari itu saya berharap, agar semua unsur dapat berkomitmen untuk memberantas tindakan pungli dikota Bontang ini,” ungkap Neni.
Pengurus Satgas Saber Pungli Bontang diketuai Wakapolres Bontang Kompol Mawan Riswandi. Terbagi dalam beberapa kelompok, diantaranya kelompok ahli, kelompok kerja unit intelijen, kelompok kerja unit pencegahan, kelompok kerja unit penindakan, kelompok kerja unit yustisi, serta tim sekretariat dan kesekretariatan satgas saber pungli yang bermarkas di Polres Bontang.(*)
Laporan : Faisal
