1.217 Orang Langgar Protokol Kesehatan COVID-19, Mayoritas Usia Remaja

Satpol PP Bontang pada saat melaksanakan operasi non-yustisial Protokol Kesehatan COVID-19 (FOTO: Aris/PKTV)

Bontang. Penegak perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang mencatat, ada sebanyak 1.217 pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Tentang Protokol Kesehatan COVID-19, dan mayoritas pelanggar ada dikalangan usia remaja.

Rully Adiputra, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bontang, saat ditemui di tempat kerjanya, pada selasa (20/10/2020) pagi, mengungkapkan bahwa sejak Perwali Nomor 21/2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 diberlakukan, terhitung pada 1 September hingga 19 Oktober 2020, tercatat rata-rata pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 tidak bermasker adalah warga dikalangan usia produktif atau remaja.

Dirincikan Rully, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, ada sebanyak 1.217 orang pelanggar yang ditemui, dengan sanksi fisik yang diberikan sebanyak 765, sedangkan sanksi administrasi sebanyak 35, dan sanksi sosial sebanyak 417.

“Operasi non-yustisial yang massif dilakukan Satpol PP bersama dishub dan TNI-Polri ini bertujuan untuk menyadarkan dan mendisiplinkam masyarakat bahwa menerapkan protokol kesehatan ini sangat penting, minimal masyarakat dibiasakan untuk menggunakan masker dimanapun mereka beraktivitas. Terlebih, mengingat saat ini Kaltim berada diperingkat kedua dengan jumlah kasus COVID-19 terbanyak di Indonesia setelah DKI Jakarta,” jelasnya.

Ditambahkan Rully, adapun lokasi yang menjadi target operasi non-yustisial lebih gencar dilakukan ditempat keramaian, seperti pasar, kafe dan pertokoan masyarakat.

Sebagai informasi, dalam penegakkan aturan perwali nomor 21/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 di kota Bontang, para pelanggar dikenakan sanksi disiplin berupa, tindakan fisik seperti push-up, selain itu sanksi sosial berupa menyapu jalan hingga teguran lisan dengan membaca protokol kesehatan di jalan.

Laporan: Aris