Hukum  

1.366 Doble L Siap Edar Diamankan Polres Bontang

Bontang. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang berhasil amankan ribuan double L siap edar, sekaligus mengamankan seorang pelaku berinisial ANB (44), di kediamannya Jl Soekarno Hatta RT 20 Kelurahan Telihan, Senin 24 April 2017 sekitar pukul 21.20 Wita.

Selain mendapati barang haram berupa pil warna putih bertuliskan “ll” sebanyak 1.366 butir, polisi turut menyita uang tunai Rp 195.000, satu plastik potongan kertas rokok yang digunakan sebagai pembungkus, dan satu bungkus plastik klip kecil sebagai barang bukti.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai rumah pelaku sebagai tempat transaksi narkoba,” ujar Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan Polres Bontang, guna menjalani proses penyidikan . Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

 

Laporan: Yulianti Basri