Bontang. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-78, 1200 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA Bontang diberikan remisi. Dari jumlah tersebut ada 12 WBP akan bebas langsung pada 17 Agustus 2023. Selain itu, 11 WBP lainnya masih harus menjalani masa subsider.
Ronny menjelaskan bahwa dari 1200 WBP yang mendapatkan remisi umum, terdapat 23 WBP yang menerima remisi bebas. Dari jumlah tersebut, 12 WBP akan memperoleh kebebasan pada 17 Agustus 2023, sementara 11 WBP lainnya harus menjalani masa subsider. WBP yang mendapat remisi masih akan tetap dalam pendampingan dan pemantauan pihak lapas.
“WBP yang menerima remisi memiliki beragam pelanggaran hukum, termasuk perjudian, perlindungan anak, narkotika, pembunuhan, penipuan, dan pencurian,” ungkapnya.
Wali Kota Bontang Basri Rase, mengingatkan bahwa remisi yang diberikan kepada WBP bukanlah hal yang diberikan dengan cuma-cuma. Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi pelanggaran hukum di masa yang akan datang.
Dalam hal ini, remisi paling banyak diberikan kepada WBP yang terlibat dalam kasus narkoba, di mana 830 dari total 1200 WBP yang mendapatkan remisi adalah WBP narkotika. Basri Rase juga menekankan pentingnya menjaga agar tidak ada praktik narkotika di dalam lapas. Tidak ada toleransi terhadap penggunaan atau peredaran narkotika di dalam lingkungan lapas.
“Perbaiki sikap, karena tidak ada toleransi atau keringanan bagi siapapun yang masih bermain-main dengan narkoba,” tegasnya.
Pada upacara penyerahan remisi ini dihadiri pula oleh beberapa tokoh, diantaranya Wakil Wali Kota Bontang Najirah, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya serta Komandan Kodim 0908, Priyo Handoyo. Para WBP yang mendapatkan remisi ini adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan dan telah menjalani berbagai program pembinaan di dalam lapas.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan WBP yang mendapatkan kebebasan kembali dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Semua WBP yang mendapatkan remisi akan tetap dalam masa pendampingan dan pemantauan agar bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.