150 Pedagang Rawa Indah Dapat Surat Peringatan Kedua

Bontang. Setelah teguran pertama pada 31 Agustus lalu, 150 pedagang Pasar Rawa Indah kembali diberikan Surat Peringatan Kedua (SP2) oleh tim gabungan dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Kelurahan. Senin sore, 3 September 2018.

Kepala Seksi (Kasi) Perdagangan Dalam Negeri Diskop-UKMP Bontang Doddy Rosdian, mengatakan pemberian SP2 dikarenakan pedagang dilarang berjualan di sepanjang badan jalan, serta atas parit dan trotoar.

“Setelah SP2, pemerintah akan kembali melayangkan surat peringatan ketiga bagi pedagang jika belum tertib hingga Kamis (6/9) nanti. Dan dilakukan eksekusi pada Senin (10/9) mendatang,” kata Doddy.

Selain wilayah Pasar Rawa Indah dan sepanjang jalan KS Tubun, penertiban juga akan dilakukan di seluruh wilayah Bontang, dan dalam waktu dekata akan menyasar wilayah Tanjung Limau.

Baca Juga: Dapat SP2, Pedagang Pasar Rawa Indah Mengaku Resah

Upaya ini guna menegakkan aturan sekaligus tetap menjaga kenyamanan dan nilai estetika pasar Rawa Indah, karena banyaknya pedagang yang berjualan diluar membuat lalu lintas di sekitar pasar kerap terhambat.

“Pemberian surat peringatan merupakan langkah persuasif atau pendekatan yang dilakukan pemerintah bagi pedagang, sebelum dilakukan penindakan tegas,” tambah Doddy Rosdian.(*)

 

Laporan: Yulianti Basri

Exit mobile version