19 Kampanye tak Berizin Dihentikan

Bontang. Sebanyak 19 agenda kampanye pada rentang waktu 23 September 2018 hingga 24 Januari 2019 lalu yang terindikasi tidak memiliki izin dan tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang. 19 agenda kampanye tersebut tersebar diberbagai lokasi dan tidak seluruhnya agenda kampanye tersebut dilakukan langsung oleh calon legislatif maupun partai politik.

Dikatakan Komisioner Bawaslu Bontang Aldy Artrian dari 19 agenda kampanye yang dihentikan oleh pihaknya terdapat agenda kampanye yang dilakukan oleh para relawan salah satu caleg. 

“Selain tidak melakukan izin ke pihak kepolisian dan Bawaslu, relawan tersebut juga tidak melakukan koordinasi dengan partai politik peserta pemilu,” terang Aldy

Lebih lanjut dijelaskan Aldy, seluruh agenda kampanye peserta pemilu sebaiknya berizin dan memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian hal ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Menurut Aldy, kampanye yang tidak berizin dan tanpa pengawasan Bawaslu berpotensi memiliki pelanggaran yang beragam,

“Kami mengajak seluruh stakeholder untuk dapat bekerjasama memantau jalannya pemilu sehingga pelanggaran – pelanggaran selama masa kampanye dapat diminimalisir,” tambah Aldy.

Sementara itu berdasarkan data Bawaslu Bontang selain agenda kampanye yang dihentikan dari rentang waktu 23 September 2018 hingga 24 Januari 2019 lalu tercatat ada sebanyak 248 agenda kampanye peserta pemilu yang memiliki izin. (*)

 

Laporan: Sary | Ervi