211 Warga Binaan Lapas Bontang Ikuti Asesmen Pemberian Amnesti oleh Presiden RI

Bontang. Sebanyak 211 warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang menjalani asesmen dan verifikasi terkait pemberian amnesti oleh Presiden Republik Indonesia, Jumat (17/1/2025). Asesmen ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam mendukung pembinaan yang lebih optimal sekaligus mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui program pemberian amnesti dengan mengedepankan kepentingan kemanusiaan dan rekonsiliasi.

Pelaksanaan asesmen di Lapas Bontang melibatkan lima orang asesor dan dua Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Kepala Lapas Bontang, Suranto, menyampaikan bahwa proses ini dilakukan secara selektif menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana untuk memastikan pemberian amnesti tepat sasaran.

“Pelaksanaan asesmen ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk memastikan pemberian amnesti dilakukan dengan mengedepankan aspek kemanusiaan serta mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan overkapasitas di Lapas. Kami juga ingin memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan pembinaan sesuai kebutuhan dan tingkat risikonya,” ujar Kalapas Suranto.

Pemberian amnesti ini ditujukan untuk narapidana yang memenuhi kriteria tertentu, seperti mereka yang memiliki kondisi kesehatan serius, termasuk penyakit berkepanjangan, HIV/AIDS, atau gangguan kejiwaan. Selain itu, narapidana yang terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghinaan Kepala Negara, kasus Papua yang tidak melibatkan aksi bersenjata, serta kasus narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi juga menjadi sasaran kebijakan ini.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memberikan pengarahan secara daring terkait pelaksanaan kebijakan amnesti ini. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pengurangan overkapasitas, memperbaiki sistem pembinaan, dan memberikan kesempatan baru bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Amnesti ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mengatasi persoalan kemanusiaan sekaligus mendukung sistem peradilan yang lebih berkeadilan.

Writer: Rdy