25 Koperasi Dibubarkan Kemenkop

Bontang. 25 koperasi di Bontang resmi dibubarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia pada juli 2018 lalu.

Pembubaran puluhan koperasi tersebut merupakan buntut dari kondisi koperasi yang pengurusnya sudah tidak aktif, keberadaan sekretariat atau kantor koperasi yang tidak diketahui, dan  pengurus koperasi yang tak pernah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) selama lebih dari dua tahun.

“sebelumnya usulan pembubaran 25 koperasi dilakukan pada 2017 lalu, namun baru disetujui oleh Kementerian setahun setelahnya atau tepatnya pada juli 2018 lalu,” ungkap Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang.

Proses pembubaran koperasi terbilang cukup lama dan rumit. Sebelum pengusulan pembubaran hingga proses pembubaran dilakukan, Pihak Diskop-UKMP harus melakukan pengumuman, sebagai bentuk sosialisasi terhadap para pengurus dan anggota koperasi agar mereka tidak komplain setelah menerima surat keputusan (SK) pembubaran.

“jadi, pengumuman rencana pembubaran koperasi juga dilakukan ke pihak ketiga, guna memastikan jika koperasi yang akan dibubarkan tidak memiliki tunggakan,” tambah Yusran.

Pada 2017 lalu, dari total 130 koperasi yang ada di Bontang tercatat hanya 20 koperasi yang melaksanakan kegiatan rapat anggota tahunan (RAT).  Hal ini jelas menjadi catatan Dinas Koperasi untuk lebih mengawasi aktivitas koperasi – koperasi yang belum atau bahkan tidak menggelar RAT.

Koperasi yang tidak menggelar RAT selama tiga tahun berturut – turut maka akan masuk daftar koperasi yang akan dibubarkan. Sanksi pembubaran koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut – turut, merupakan aturan resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI. (*)

 

 

Laporan : Sari | Faisal