267 Pedagang Pasar Tamrin Menerima 3 Kali Surat Peringatan, Hanya 7 yang Konfirmasi

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang, Kamilan.

Bontang. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang, telah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada 267 pedagang di lantai 3 dan 2 gedung pasar Taman Rawa Indah yang tak menempati lapaknya.

Surat teguran pertama dilayangkan pada 27 Desember lalu. Kedua pada 6 Januari dan surat teguran ketiga dilayangkan pada 20 Januari 2022.

“Dari 267 pedagang yang telah diberikan 3 kali surat teguran, hanya ada 7 pedagang yang baru mengkonfirmasi,” ujar Kamilan, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang, Rabu (23/2/2022).

Surat teguran ketiga dilayangkan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang, sesuai dengan Perwali 34/2018.

Sebelumnya, 267 pedagang tersebut masih diberikan durasi maksimal dua minggu, untuk mau kembali menempati lapaknya. Namun, jika masa tenggang 2 minggu itu, pedagang tak kembali menempati lapaknya, maka hak pakainya ditarik.

Adapun, surat teguran ketiga masa berlakunya berakhir pada 24 Februari 2022 esok.

Sebanyak 267 pedagang yang mendapat surat teguran ini terdiri dari 242 pedagang yang berada di lantai 3 pasar yang didominasi pedagang pakaian dan sembako. Sementara pedagang di lantai 2 sebanyak 24 orang dan lantai 1 ada satu orang.