30 Bacalon DPD RI Dapil Kaltim Maju Tahap Verifikasi Faktual

Kaltim. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menetapkan 30 bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim, yang berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual, setelah 8 bacalon dinyatakan gugur pada verifikasi administratif.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui pleno terbuka penetapan dan pencuplikan sample bakal calon perseorangan, peserta pemilu anggota DPD RI dapil Kaltim. Berlangsung di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Jalan Basuki Rahmad Samarinda. Selasa, 29 Mei 2018.

Diungkapkan Komisioner KPU Kaltim Bidang Hukum, Vico Januardhy, 8 peserta tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan tidak dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual pada 30 Mei hingga 15 Juni 2018 mendatang.

Delapan peserta itu pun tidak lolos karena tidak menyerahkan berkas, serta menyerahkan berkas namun tidak memenuhi syarat minimal dukungan 2 ribu fotokopi KTP sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017.

“Maka dari itu hanya 30 peserta yang dinyatakan bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual, dan mendapat arahan pada pleno pengambilan sampel dukungan,” ujarnya.

Pada tahapan verifikasi faktual, KPU kata Vico, akan mengambil sampel 10 persen dukungan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Melalui petugas di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang menanyakan langsung keabsahan dukungan pada bakal calon anggota DPD.

“Jadi tidak semua diverifikasi. Itu juga tidak seluruh kabupaten/kota, tergantung sebaran dukungan tiap bakal calon,” lanjutnya.

Disamping juga tidak seluruh pendukung yang menyerahkan fotokopi KTP di kabupaten/kota akan diverifikasi melalui metode sampling. Sebab ada beberapa bakal calon hanya memiliki dukungan yang tidak memungkinkan untuk diambil sampel.

“Itu jika pendukungnya di bawah 10 persen, jadi tidak diverifikasi berdasarkan sampling karena sebaran dukungan tidak cukup. Verifikasi akan langsung disensus pada semua pendukung bakal calon, contohnya di Mahakam Ulu dan Kubar, ” terangnya.

Begitu pula jika saat verifikasi faktual, pendukung bakal calon tidak berada di tempat, maka dapat dilakukan melalui video call. Hal itu dibenarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI.

“Pertama pasti kita datangi dulu, kalau tidak ada baru dilakukan video call untuk membuktikan identitas pendukung. Makanya sah-sah saja dengan cara itu,” pungkasnya. (*)

Sumber Data: KPU Kaltim

 

Laporan: Tim Liputan Pktv