36 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Razia

Salah satu pelanggar yang terjaring rajia diberikan sanksi (FOTO: Aris/PKTV)

Bontang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang melakukan penerapan perwali nomor 21 tahun 2020 dengan menggelar razia masker bagi pengendara baik roda dua maupun roda empat. Razia tersebut dilaksanakan pada Rabu (20/10/2020), bertempat di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Bontang Utara.

Pada saat rajia dilakukan, terlihat beberapa masyarakat terjaring tidak menggunakan masker yang kemudian di data dan diberikan sanksi sosial yakni menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan jalanan, hingga hukuman push up bagi pelanggar usia di bawah 35 tahun. Diketahui bahwa razia penerapan protokol kesehatan ini menjaring sebanyak 36 pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bontang Rully Adiputro, mengatakan jika saat ini pihaknya sedang melaksanakan giat penerapan Razia Perwali Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19, dimana yang menjadi sasarannya yakni pengendara roda dua dan roda empat dengan antisipasi untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Razia saat ini terpusat di Jalan Imam Bonjol yang mana kedepannya akan melakukan razia disemua wilayah di Kota Bontang tanpa terkecuali yang dimaksudkan agar masyarakat patuh terhadap penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

Selanjutnya, Rully mengungkapkan bahwa razia penerapan protokol kesehatan ini akan rutin dilaksanakan bersama Satpol PP dan anggota Polri dengan mengerahkan anggota satpol sebanyak 20 dan anggota Polri sebanyak 4 anggota.

“Bagi pelanggar yang terjaring razia ini, diberikan sanksi sosial sesuai dengan perwali yang ada, seperti sanksi soial dan sanksi fisik sesuai dengan kemampuan pelanggar yang terjaring razia, hukuman ini juga dimaksudkan sebagai bentuk upaya pemerintah kota untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan,” terangnya.

Rully mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan cara mencuci tangan, memakai masker, menjauhi keruman, serta berpesan pada pemilik usaha agar menerapkan protokol kesehatan.

Laporan: Yahya