Bontang. Tak kunjung dibayarkannya gaji selama 4 bulan berturut-turut, sebanyak 54 perwakilan karyawan PT Arkha Jayanti Persada (AJP), datangi Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Kota Bontang pada Jumat (24 Juli 2015).
Puluhan karyawan ini meminta Disosnaker Kota Bontang untuk dapat melakukan mediasi bersama perusahaan, agar hak para karyawan dapat segera dibayarkan oleh PT Arkha Jayanti Persada.
Ironisnya, menurut perwakilan karyawan selain tidak mendapatkan gaji, perusahaan pun mengabaikan asuransi kesehatan dengan tidak mendaftarkan kepada BPJS selama bekerja.
“ kami sudah berulang kali melakukan mediasi dengan perusahaan, bahkan sampai ke ranah hukum. Tapi tidak juga direspon perusahaan. Nggak ada niat baik perusahaan untuk menyelesaikan. Makanya kami lapor ke Disosnaker saja. Karena BPJS kami juga tidak ada diberi perusahaan,” terang Sekjen Serikat Pekerja PT AJP, Choirul Santoso.
Alasan lain dilaporkannya PT AJP kepada Disosnaker menurut Choirul, dikarenakan sebanyak 134 karyawan yang belum habis masa kontrak pun diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan.
Terhitung 26 Mei 2015, sebanyak 54 karyawan diberhentikan tiba-tiba, ditambah 80 karyawan pada 15 Juli 2015. Tanpa adanya sedikitpun pembayaran upah dilakukan.
“karyawan juga diberhentikan sepihak tanpa alasan yang jelas, padahal kontrak kerja belum selesai. Makanya kami sangat meminta bantuan Disosnaker untuk membantu kami menyelesaikan hal ini,” tambahnya.
Sementara Kepala Disosnaker Bontang, Abdu Safa Muha menyatakan siap melakukan koordinasi dan mediasi dengan perusahaan PT Arkha Jayanti Persada (AJP) untuk mengetahui kronologis hal ini secara detail. Sehingga hal ini dapat segera terselesaikan, dan penuntasan hak karyawan yang dikatakan dalam pelaporan dapat segera dilakukan perusahaan.
“kami akan segera menindaklanjuti hal ini, yang pasti kita tidak bisa menilai sepihak saja. Kami harus mendengar juga dari pihak perusahaan seperti apa kronologisnya. Sehingga pemecahan masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” paparnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak PT Arkha Jayanti Persada (AJP), terkait laporan yang diajukan perwakilan karyawannya tersebut. Rencananya serikat pekerja PT AJP akan membawa permasalahan ini ke Dprd Kota Bontang, guna meminta kejelasan pihak perusahaan.
Laporan : Sary Attaya & Ariston
Editor : Revo Adi M