Bontang. Setelah Empat tahun menjadi buronan Polisi, HR (33) pengedar narkoba, akhirnya berhasil diamankan Kepolisian di Jalan Diponegoro Berbas Pantai, Selasa (12/3/2019) pukul 23.00 Wita.
Warga Berbas Pantai tersebut kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,10 gram. Barang haram tersebut didapat saat Polisi melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1(satu) bungkus plastik klip berwarna benin berisi butiran Kristal yang diduga narkotika dan disimpan di kantong celana tersangka.
Polisi juga mendapati barang lain berupa 12 (dua belas) plastik klip, 16 (enam belas) buah pipet kaca, 1 (satu) buah dompet warna hijau, 1 (satu) lembar celana pendek warna biru, uang sebanyak Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) buah korek gas, 2 (dua) buah potongan sedotan berujung runcing dan 1 (satu) buah timbangan digital.
Kapolres Bontang Akbp Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono menerangkan bahwa dari keterangan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari AC yang dibeli pada, Selasa (12/3/2019) pukul 16.00 Wita
“Tersangka merupakan Target Operasi (TO) Polres Bontang sejak empat tahun silam. Dari keterangan beberapa tersangka kasus Narkoba yang berhasil kita amankan menyebut namanya,”kata Suyono.
Saat ini Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polres Bontang, Dalam kasus ini Penyiidik menjerat tersangka dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 atau 114 dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Laporan : Yulianti Basri