400 Gram Sabu Siap Edar Diamankan Polres Bontang

Bontang. Sebanyak 400,23 gram sabu gagal edar di kota Bontang, berkat kesigapan Kepolisian Resor Bontang yang berhasil mengamankan bandar narkoba berinisial PA (32) warga Jl Belanak Tanjung Laut Indah Bontang Selatan. Pria tersebut diamankan di Jl Pattimura Gg Atletik 16. Selasa pagi, 7 Agustus 2018.

Pelaku diamankan berkat laporan masyarakat yang mengatakan salah satu penumpang travel dari arah Bengalon menuju Bontang dicurigai membawa narkotika. Hal itu ditindaklanjuti Polres Bontang dengan mengintai serta memberhentikan travel yang dimaksud.

Saat digeledah, pelaku didapati membawa 8 bal narkotika jenis sabu, dengan 7 bal diantaranya dibungkus kresek warna hitam. Sementara 1 bal lainnya disimpan di kantong celana.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti, melalui Kasubag Humas Iptu Suyono, polisi awalnya mengadang travel yang ditumpangi tersangka di Jl Arif Rahman Hakim atau simpang Bukit Kusnodo dan Tugu Selamat Datang. Setelah memasuki wilayah Bontang, pelaku kemudian diintai hingga akhirnya diamankan.

“Dari penyelidikan sementara, barang bukti tersebut diambil dari Tanjung Selor, untuk dijual dengan cara estafet ke sejumlah kota. Diantaranya Berau, Bengalon dan berakhir di Bontang,” ujar Iptu Suyono.

Ditambahkan dia, tersangka PA merupakan bandar besar yang beraksi sendiri. Bahkan sebelumnya PA bisa menjual sabu seberat 1,5 ons dalam kurun waktu satu bulan dengan total pendapatan mencapai Rp400 juta.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Suyono.

Atas perbuatannya, PA dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

 

Laporan: Yulianti Basri